Beranda | Artikel
Suami Memperlakukan Istri Semena-Mena
Sabtu, 5 Januari 2013

Suami Zalim Kepada Istri

Pertanyaan:

Syaikh Shalih Fauzan ditanya:

Seorang suami telah berbuat semena-mena dan membiarkan istrinya selama dua tahun dalam keadaan tanpa ditalak dan dipisahkan dari anak-anaknya serta tidak diberi nafkah. Sementara kondisi kehidupannya sangat memprihatinkan karena tidak ada yang memberi nafkah sama sekali kecuali hanya berharap kepada Allah Ta’ala. Bagaimana sikap suami seperti ini yang berbuat semena-mena dan menelantarkan keluarganya?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa istri mempunyai hak atas suaminya yang harus ditunaikan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”(QS. An-Nisa: 19).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atasmu.”

Dan firman Allah Ta’ala

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228).

Dan Allah juga berfirman,

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ

Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229).

Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kepada suami agar bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam memenuhi hak istri dan tidak boleh mengurangi hak-haknya kecuali yang dibenarkan menurut syariat seperti pada waktu nusyuz.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Amalan Surat Al Jin, Burung Buraq, Sejarah Hari Minggu Menurut Islam, Contoh Dosa Kecil Dan Cara Menghapusnya, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Islam, Cara Meluluhkan Hati Calon Mertua

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10481-suami-memperlakukan-istri-semena-mena.html